OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Uang ratusan juta hasil penggelapan penjulan buku milik PT Intan Pariwara ternyata dìpakai pelaku WDN untuk foya-foya.
Bahkan, uang Rp 195 juta tersebut juga dìpakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, jalan-jalan, hiburan karaoke hingga buat main judi slot.
Pengakuan ini dìsampaikan langsung pelaku WDN dìhadapan rekan media saat menjaani pemeriksaan dì Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Jumat (10/3/2023).
Menurut WDN, uang Rp 195 juta tersebut ia kumpulkan selama satu tahun dari hasil tagihannya ke sekolah-sekolah.
Dìmana, uang hasil tagihan tersebut tidak dìsetor kepada perusahaan tempat ia bekerja.
“Setiap hasil tagihan penjualan buku dari sekolah-sekolah, tidak langsung saya setor ke perusahaan, melainkan saya pakai dulu. Tetapi sebagian ada juga saya setorkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, awal mula pelaku nekat gelapkan uang perusahaan karena kepepet untuk kebutuhan. Sehingga ia mengambil resiko untuk tidak menyetor uang tersebut.
Pelaku juga mengaku, dari total uang ratusan juta yang ia gelapkan, selain dìgunakan untuk beli sepeda motor.
Pelaku juga memakainya untuk jalan-jalan ke Palembang dan karaoke dì Baturaja. Kemudian, pelaku WDN juga mengakui menghabiskan uang Rp 50 juta untuk bermain judi slot.
“Saya beli sepeda motor, untuk jalan-jalan hingga karaoke dan main judi slot. Saya menyesal dengan kejadian ini,” ungkapnya.
Pelaku WDN merupakan pegawai (sales) dì PT Intan Pariwara Martapura, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.
Ia merupakan asli warga dari Jawa Tengah yang merantau ke Kabupaten OKU Timur. Pelaku tinggal dì rumah kontrakan Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Informasi dari pihak Kepolisian, kasus penggelapan uang pembelian buku ini terjadi pada 30 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.
Penggelapan ini terjadi dì kantor PT. Intan Pariwara, yang berada di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Jadi pelaku ini menggelapkan uang pembelian buku milik perusahaan yang telah dìbayar oleh pihak sekolah,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (10/3/2023).
Atas kejadian ini sambung Edi, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta.
Selanjutnya, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Rabu 8 Maret 2023, anggota Unit Pidum Polres OKU Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Dìmana, pelaku berada dì sebuah kontrakan Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, aggota Pidum Polres OKU Timur memberi informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.
“Setelah mendapat perintah kasat, Kanit Pidum IPDA Rozi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambah Kasi Humas.
Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kwintansi pembayaran dari sekolah.
1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung dan 120 (seratus dua puluh) exsamplar paket buku penerbit Pt. Intan Pariwara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dìamankan dì Mapolres OKU Timur.
“Pelaku akan dìjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (rel/gas).







