Pelaku Pènùsùk Kadus 12 Desa Mendayun Hingga Tèwà4s Berhasil Dìtangkap, Ini Motifnya

oleh
Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat mengintrogasi pelaku usai dìtangkap pada Sabtu 24 Juni 2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Humas Polres OKU Timur

Mendengar hal tersebut, pelaku langsung berusaha untuk menghalangi dan mencegah. Namun korban justru menarik kerah baju pelaku dan menariknya untuk keluar dari rumah.

Aehingga, pelaku pun terjatuh dan tersungkur dì depan pintu rumah kakak iparnya Suroto.

Setelah mendapat perlakuan tersebut, pelaku pun tersulut emosi dan merasa tidak senang terhadap korban.

Lalu pelaku berdiri dan langsung mencekik leher korban. Kemudian pelaku melihat bahwa korban membawa sènjàta tajam dì pinggang sebelah kirinya.

Selanjutnya, pelaku langsung mèrebut pìsàu dari pìnggang korban, lalu mènùsuk korban berkali-kali dengan penuh kalap.

Saat itu korban pun tersungkur dengan bersìmbah dàràh. Lalu pelaku langsung pergi melarikan ìiri ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

Akibat kejadian tersebut, warga sekitar sontak gempar. Sebab korban dìketahui tèwàs dalam kondìsi terkàpar dan penuh dàràĥ dì pinggir jalan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan olah TKP dan Penyelidikan.

Kemudian, pada Sabtu 24 Juni 2023, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dì Desa Karya Makmur.

Mendengar informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur memberitahukan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.

Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan, KBO Reskrim Ipda Nabil bersama Kanit Pidum Ipda Rozi dan anggota opsnal SW Martapura untuk melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil dìtangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Minggu 25 Juni 2023.

Setelah dìtangkap, tersangka dan Barang Bukti (BB) langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dìdapat dari tersangka yakni, 1 ( Satu ) buah topi warna hitam. 1 ( satu ) buah singlet warna putih yang berlumuran dàràh dan 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis pisau (DPB).

Kemudian, 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat (milik tersangka) dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru

“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 20 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.