Sesampainya dì puskesmas, dìketahui bahwa korban sudah tidak bernyawa alias sudah meninggal.
Dìmana, dì beberapa bagian tubuh korban dìtemukan sebanyak 21 tùsùkà4n sènjà4tà tàjàm.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, paman korban OW langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Usai melakukan pembùnuhan kepada korban, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. Keluarga pelaku menelpon Katim Shadow Walet Polres OKU Timur.
Dìmana, pelaku yang dìketahui inisial DD warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II hendak menyerahkan dìri atas pebuatannya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Katim SW langsung menghubungi Kasat Reskrim dan memberitahukan bahwa pelaku pèmbùnuhàn akan menyerahkan dìri.
“Jadi setelah itu, Katim SW dan anggota langsung mendatangi rumah orang tua pelaku dì Desa Pandan Agung. Dan membawanya ke Mapolres OKU Timur,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilàh pìsàù, sepeda motor milik korban dan pelaku telah dì amankan dì Mapolres OKU Timur.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pènjara,” pungkas Kasat Reskrim. (rel/gas).