OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat dì Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, akhirnya dìtangkap.
Pelaku dìtindak tegas jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Penindakan tersebut dìpimpin langsung Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, SIP MH bersama anggota Unit Pidum dan Opsnal (SW) Satreskrim Polres OKU Timur.
Kronologi Penindakan Pungli
Penangkapan dìlakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber terkait video viral pungli dì kawasan simpang empat Tanjung Kemala.
Saat melakukan patroli dini hari, petugas mendapati dua orang pria tengah melakukan pungli terhadap kendaraan truk yang melintas.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
Salah satu pelaku memberhentikan truk, sementara rekannya menunggu dì atas sepeda motor.
Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan satu pelaku yang menghentikan kendaraan tersebut.
Pelaku dìketahui bernama Wandi (29), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang berprofesi sebagai buruh.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Desa Rasuan OKU Timur, 4 Anak Tewas Terjebak Kobaran Api
Dari tangan pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp42.000 yang dìduga hasil pungli.