Korban SR tewas secara mengenaskan dengan sejumlah luka tikaman benda tajam. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 17.30 Wib.
BACA JUGA: Lewat Bangub, Bupati Enos Optimis GSC Martapura Selesai Akhir 2025
Kejadian tersebut sontak menggegerkan warga setempat, terutama yang sedang berada dì lokasi orgen tunggal itu.
“Motif pembunuhan dìduga kuat akibat dendam pribadi antara pelaku dan korban,” beber Sudono.
Dua Tersangka, Satu Masih Jalani Hukuman di Yogyakarta
Ipda Sudono mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini terdapat dua tersangka.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
DC kini menjalani proses hukum dì OKU Timur, sementara satu tersangka lain berinisial SK sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dì Polresta Sleman, Yogyakarta.
“Atas perbuatannya, DC dìjerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).