JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Kabar gembira, bagi kamu pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa mendapatkan uang senilai Rp2.400.000 tahun 2023 ini.
Dengan catatan, kamu perlu memiliki Nomer Induk Kependudukan yang sudah online, pada dì Dukcapil setempat.
Selain itu, pemilik Kartu BPJS Kesehatan khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis yang dìbayarkan pemerintah.
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dì Indonesia.
Dì Indonesia, ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Pertama, BPJS yang dìbayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah, berdasarkan potongan dari hasil upahnya. Kedua, BPJS yang dìbayarkan oleh pemerintah.
Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dìbayar secara mandiri, bisa menentukan kelas rawat inap sesuai besaran upah dan penghasilan.
Sedangkan, BPJS yang dìbayarkan oleh pemerintah atau yang sering dìsebut KIS PBI (Gratis). Diperuntukan hanya untuk perawatan kelas 3, yakni Rp 42.000 perbulan yang langsung dìbayar oleh pemerintah.
Nah bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini?
Sebenarnya caranya cukup mudah. hal ini karena pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DTKS milik Kementerian Sosial.
Jadi yang perlu di lakukan hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau Puskesmas yang ada dì tempat tinggalmu.
Lalu apabila kamu belum masuk dalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.
Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi usul–sanggah. Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.
Lalu, klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu. Klik tombol tambah usulan.
Kemudian, mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
Selanjurnya, pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
Setelah itu, tunggu sampai terkonfirmasi.
Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah dìdaftarkan.
Pastikan semua berkasmu telah dìsiapkan ketika mendaftar secara online ini.
Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dìrimu yang sudah ada dì Dukcapil, kepada petugas yang ada dìdesa/ kelurahan tempatmu tinggal.
Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.
Perlu dìingat, setelah input datamu tersebut selesai, masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada dì tempatmu, baru kemudian bisa dìkirim dan dìgunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.
Kemudian, mengetahui apakah kamu sudah terdaftar dì DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara regular pada aplikasi tersebut.
Login link cekbansos.kemensos.go.id, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
Klik tombol ‘Cari Data’, lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.
Dìsitu akan tampil data kamu beserta dengan bantuan apa saja yang dìdapat.
Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.
Nah setelah terdata dìsana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600.000 per 3 bulan, atau selama satu tahun dengan total Rp 2.400.000 per tahun.
Jika memiliki kategori Lansia dan Dìsabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan catatan, pengurus rumah tangga tersebut haruslah terdaftar sebagai penerima bantuan regular PKH sebelumnya.
Perlu dìingat, tidak semua orang dalam DTKS bisa menjadi pengurus PKH, dan dìtetapkan sebagai penerima PKH.
Karena sebagai bantuan tunai bersyarat, PKH memiliki kuota sebanyak 10 juta penerima pada tahun ini.
Jadi apabila data kamu sudah ada dalam DTKS dan memiliki komponen atau tanggungan lansia atau dìsabilitas dalam satu KK.
Terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini.
Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.
Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis), kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.
Seperti dìkutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store.
Lalu mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.
Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.
Masukan captcha pada kolom telah dìsediakan sesuai dengan yang tertera dì Aplikasi.
Klik Login, pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger dì facebook/BPJSKesehatanRI/.
Aplikasi pesan Telegram dì @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp dì nomor 08118750400.
Langkah yang harus dìlakukan adalah chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp.
Pilih menu cek status peserta, ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.
CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Ketiga, Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 dìbuka selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Bisa dìhubungi melalui telepon rumah, ataupun handphonemu.
Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165: Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Memilih jenis layanan 1 (satu), memilih layanan status kepesertaan.
Ketik nomor peserta/NIK, ketik tanggal lahir, VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS. (*).



