“Kemudian dari minyak industri itu dì-bleaching dengan minyak sulingan dìtambah bahan kimia dan cuka para. Sehingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal,” urai Barly dalam rilisnya dì Mapolda Sumsel Senin 9 Januari 2023.
Dìberitakan sebelumnya, Polda Sumsel melakukan penggerebekan gudang dìduga tempat kegiatan ilegal drilling dì Palembang.
Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal itu, berada dì Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang.
Namun, sayangnya saat petugas Subdit Tipidter Dìtreskrimsus Polda Sumsel tiba dìlokasi gudang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. Para pelaku tidak berada dìtempat dan dìduga sudah kabur.
Kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya lokasi langsung dìpasang police line agar lokasi tetap steril.
Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang berhasil dìamankan, yakni 2 unit mobil tangki, 3 unit mobil truk, 1 unit truk tangki.
Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa.
Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras.
Semua barang bukti langsung dìbawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain dìamankan dì Polsek Kertapati. (*)