JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik.
Hal ini telah tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam SK tersebut, perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024.
“Khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN,” ujar komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Dìbandingkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020, honor Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Sejumlah jabatan mengalami kenaikan honor tersebut. Berikut rinciannya: