OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur mengusulkan adanya pembentukan kecamatan baru dì Kabupaten OKU Timur.
Usulan ini dìsampaikan Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT saat rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (raperda), Senin 06 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati OKU Timur mengusulkan pembentukan kecamatan baru yang dìberi nama Belitang Komering Mandiri (Bekom).
Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom) rencana berlokasi dì antara Kecamatan Semendawai Barat, Madang Suku I, dan Semendawai Suku III.
Pembentukan kecamatan baru ini telah dìmasukan Bupati OKU Timur dalam usulan rencana peraturan daerah (Raperda).
Bahkan, hal ini dìbacakan Bupati OKU Timur pada Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten OKU Timur masa sidang II tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin 6 Januari 2025.
“Jadi tahap awal kita ajukan perda dulu, sebagai syarat administrasi. Nanti jika dìsetujui, akan kita buat peraturan bupati (perbub),” kata Bupati Enos saat sesi wawancara.
Bupati menerangkan, secara infrastruktur pembentukan Kecamatan Bekom ini telah memiliki berbagai faktor pendukung.
Seperti jalan dan beberapa bangunan telah tersedia dari peninggalan Kota Terpadu Mandiri (KTM).
“Kecamatan baru ini meliputi sekitar 8 sampai 9 desa. Bahkan komplek Kota Terpadu Mandiri termasuk dalam kecamatan baru nantinya,” ungkap Bupati.
Raperda mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri ini dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan pusat Kota Terpadu Mandiri.
“Harapan kita wilayah ini nantinya akan menjadi daerah pertumbuhan ekonomi baru,” kata Bupati.
Selain itu kata Bupati, sekaligus sebagai upaya menyerap dan merialiasikan berbagai aspirasi masyarakat.
Terumata dalam meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan. “Makanya perlu dìbentuk Kecamatan Belitang Komering Mandiri,” bebernya.
Dalam paripurna ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga mengusulkan sebanyak 5 raperda.
Dìantaranya, raperda mengenai perubahan atas peraturan daerah OKU Timur nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016.
Yakni tentang penbentukan dan susunan perangkat daerah Kanupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kontstitusional.
Selanjutnya, rapeda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Terakhir raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-20245.
“Jadi semua Raperda ini kita anggap penting, sehingga berharap legislatif bisa meneliti dan membahas usulan ini,” katanya. (gas).







