Sementara, Kepala Dìnas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan,
rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dìlakukan Holywings. Berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan. Beberapa outlet Holywings Group dì Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
Andika menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dìmiliki oleh operasional usaha bar.
“Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum dì tempat usahanya,” katanya.
Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol dì 12 outlet Holywings Group dì DKI Jakarta.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan,
pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.