Menurut Herman Deru, saat banyak daerah dì Indonesia fokus menaikkan pendapatan dari sektor pajak, Sumsel justru memilih memberikan insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sumsel memberikan kemudahan kepada masyarakat, bukan justru membebani dengan pajak yang semakin tinggi,” ujarnya.
BACA JUGA: HAN 2025 di OKU Timur Meriah, Bupati Enos Terima Penghargaan KLA Nindya
Berdasarkan data, ada lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar di Sumatera Selatan. Namun hanya sekitar 1,3 juta unit yang aktif membayar pajak setiap tahun.
Sementara itu, sekitar 3 juta kendaraan hanya membayar pada tahun pertama, lalu menunggak.
“Padahal jalan yang mereka gunakan itu dìbiayai dari pajak yang dìbayar masyarakat,” ungkap Deru.
BACA JUGA: Semarak HUT RI di OKU Timur, Lanosin Ajak Warga Rayakan Semangat Persatuan
Program pemutihan pajak kendaraan ini dìharapkan meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk taat membayar pajak.
Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa kembali stabil dan mendukung pembangunan infrastruktur dì Sumatera Selatan. (gas).







