Pemutihan Pajak di Samsat OKU Timur, Berikut Denda yang Dihapuskan

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kabar Gembira bagi masyarakat Provinsi Sumsel khususnya Kabupaten OKU Timur yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Dìmana sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor (pemutihan).

Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1 Drs Hendri MM melalui Kepala Penetapan (Katap) Hamdi Santoso SE MM mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Keringanan membayar pajak ini berlaku untuk penghapusan pajak progresif, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga (PKB), serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.