Hamdi menjelaskan, keringanan tersebut hanya berlaku untuk denda bunga saja, sedangkan untuk biaya pokonya tetap sesuai ketentuan.
“Perlu dìketahui untuk keringanan tersebut hanya untuk denda dam bunga saja. Sementara pokok biaya pajaknya tetap sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Hamdi menghimbau, bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pembayaran pajak kendaraan agar segera memanfaatkan momen pemutihan ini.







