Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April 2023, Ini Enam Poin Penghapusan Dendanya

oleh
Wakil Gubernur Sumsel saat melaunching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023).

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Pemutihan pajak dì Sumatera Selatan (Sumsel) ini akan berlaku sejak 1 April hingga  31 Desember 2023 mendatang.

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor ini saat launching Modern Channel e-Dempo Provinsi Sumsel dì Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023).

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dì mulai 1 April hingga Desember 2023 mendatang.

ia menjelaskan, tahun ini ada enam poin yang masuk dalam program pemutihan pajak. Yakni pertama, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.

Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB, plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Kemudian, ketiga pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor dì atas air 5 GT sampai 7 GT. Selanjutnya kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dìlakukan penghapusan dalam registrasi ranmor. 

No More Posts Available.

No more pages to load.