Apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun, akan dìhapuskan registrasinya. Jadi kendaraan itu sama seperti bodong.
“Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri sudah selesai. Jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya,” katanya. (gas).