OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dana Desa (DD) tahap II tahun 2021 bisa segera cair jika Kepala Desa (Kades) telah menyelesaikan penyaluaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan membuat laporannya. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur H Rusman SE MM, Senin (9/8/2021).
Menurut Rusman, proses pencairan DD tahap II ini berdasarkan pedoman penyaluran dana desa 2021. Salah satunya desa harus melampirkan dokumen persyaratan, seperti laporan realisasi penyerapan dan pencapaian pengeluaran DD tahap 1.
Kemudian, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I ini meliputi rata-rata realisasi penyerapan minimal 50 persen dan rata-rata capaian keluaran minimal 35 persen.
Selain itu, Kades juga harus segera menyelesaikan laporan dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Sesuai dengan juknis yang ada jika semua Kades telah selesai menyalurkan BLT DD beserta laporannya pada Agustus ini. Kita segera bisa mengusulkan untuk pencairan DD tahap II tahun 2021,” jelas Rusman.