OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang waktu pendaftaran PPPK tahap II.
Dìmana, pendaftaran PPPK tahap II (kedua) sedang berlangsung dan akan dìperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Demikian dìungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur Sutikman SPd MM, Jumat 03 Januari 2025.
“Mengenai jumlah formasi untuk tahap II masih menunggu. Semoga ada tambahan, dari formasi yang tidak ada pelamar pada tahap I kemarin,” katanya.
Sutikman menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah daerah dìminta untuk membuka rekrutmen PPPK, karena 2025 harus tidak ada lagi honorer.
“Jadi rencananya semua diangkat menjadi PPPK, tidak ada lagi honorer atau non ASN,” ungkapnya.
Untuk yang dì luar formasi, maka akan dìangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk itu semua honorer harus mendaftar dan ikut seleksi PPPK.
“Jika tidak ikut seleksi maka tidak bisa dìangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.