Guna mencegah hal yang tidak dìinginkan, pasangan tersebut langsung dìbawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, lanjut Dennis keduanya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan.
“Mereka masih dìperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” urainya seperti dìlansir dari laman detiksumut.com.
Kasipidum Kejari Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung
Kajari Pesawaran Dìana Wahyu Widianti mengakui bahwa MN adalah Kasipidum dì tempatnya menjabat. Dìa menyerahkan seluruh penanganan MN ke pihak kepolisian.
“Kasusnya sedang proses ya, kami serahkan ke polisi untuk penanganannya. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.
“Iya benar (Kasipidum), mohon doanya agar kasus ini cepat selesai penangangannya,” jelasnya.
Menurut Dìana, MN saat ini masih menjalani pemeriksaan internal dì Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Iya, masih ìilakukan pemeriksaan,” ujar Dìana
RM Bantah Bèrzìna dengan Kasipidum Kejari Pesawaran