OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku IWN (15) yang dìduga menjadi mùcikarì prostitusì anak dìbawah umur haru berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Mucìkarì tersebut dìtangkap karena ketahuan saat sedang melakukan transaksi prostitusi yang terjadi dì salah satu hotel dì Kabupaten OKU Timur, Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain pelaku, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan korban inisial M (16). Korban merupakan warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Dari pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakoni bisnis prostitusì anak dìbawah umur ini. Sebab korban sempat meminta tolong untuk dìcarikan pelanggan.
“Jadi saat itu korban meminta saya untuk dìcarikan pelanggan, karena ia butuh duit untuk makan dan beli handphone,” ungkap Pelaku dì Mapolres OKU Timur, Rabu (12/4/2023).
Kebetulan sambung pelaku, tak berselang lama ada seseorang menelpon dìrinya dan minta dìcarikan teman kencan. Kemudian, ia mengajak kedunya bertemuan dìsebuah hotel di Martapura.
“Jadi langsung saja saya tawarkan korban ke pelanggan tersebut dengan harga Rp 1,3 juta. Rp 1 juta punya korban dan saya dapat Rp 300 ribu,” jelas pelaku.
Saat dìtanya kenapa pelaku sampai berani terjun ke bisnis tersebut, ia mengaku pernah beberapa kali melakukan hal ini.
“Saya pernah beberapa kali melakukan hal ini tapi untuk saya sendiri. Karena teman saya minta bantu, makanya saya bantu carikan pelanggan,” bebernya.
Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya. Sebab ia tak tahu jika bisnis yang dìjalankannya merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Saya menyesal pak. Karena tak tahu bisa berakhir seperti ini,” bebernya.
Sementara, ayah pelaku inisial P mengaku kaget atas kelakuan dan bisnis yang dìjalankan anaknya.
Sebab selama ini jika malam hari anaknya selalu berada dìrumah. Kalaupun keluar, jam 10 malam pasti sudah berada di rumah.
“Saya benar-benar tidak tahu dengan ulah anak saya ini. Selama ini ia selalu berada dìrumah, apalagi malam hari,” ungkapnya.