Pengakuan Mùcìkàri Pròstitusi dì OKU Timur Tawarkan Kencan Rp 1,3 Juta, Ternyata Korban Mau Beli ini

oleh
Ilustrasi Prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten OKU Timur.

Menurut P, mereka berasal dari Kota Palembang dan tinggal dì Baturaja baru sekitar 3 tahun.

Ia pindah ke Baturaja karena istrinya orang Baturaja. Tapi saat ini istrinya merantau, dan mereka hanya tinggal bertiga bersama IWN dan adiknya.

“Saya kerja sebagai tukang bangunan. Saya benar-benar tidak tau kalau anak say berbuat seperti ini,” ungkap ayah pelaku.

Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal dìdampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono membenarkan ungkap kasus tersebut.

Menurut Kasat, terbongkarnya bisnis perdagangan anak bawah umur ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dìmana, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.00, akan ada transaksi prostitusi anak dìbawah umur, dì Hotel Dewi II, Desa Kota Baru Selatan, Martapura.

Mendapat informasi ini, Satreskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit IV dan anggota Unit PPA melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penyelidikan tersebut, Kanit bersama anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.

Setelah dìgerebek ternyata benar, sedang ada prakter prostitusi atau perdàgangan anak dìbawah umur.

Bahkan, saat itu pelaku bersama korban N (16) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU sedang menunggu pria hidung belang, yang telah memesan jasanyà.

“Selanjutnya tersangka langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android Realme warna hitam. Serta uang tunai Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Pelaku akan dìkenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.