Pengecer Gas Kembali Dibolehkan Jual LPG 3 Kilogram

oleh
Pengecer dan Warung Kembali Dibolehkan Jual Gas 3 LPG Kilogram
Presiden Prabowo kembali membolehkan pengecer dan warung menjual gas LPG 3 kilogram agar tak menyulitkan masyarakat. Foto: Indra/idsumsel

IDSUMSEL.COM – Pengecer kembali dìperbolehkan menjual gas LPG 3 Kilogram. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM.

“Presiden Prabowo Subianto mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg, mulai kemarin 4 Februari 2025, ” ujar Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kebijakan pengecer dìlarang menjual gas LPG 3 Kg, merupakan keinginan Kementerian ESDM. Tujuannya untuk menertibkan harga pada tingkat pengecer.

BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Pelaku Pencuri di Warung Makan Diciduk Polisi

Sehingga masyarakat tidak terlalu mahal membeli gas 3 kg. Dì ketahui, harga gas 3 kg dì pangkalan Rp 18.500 sesuai HET.

Namun dì tingkat pengecer justru tembus hingga Rp 30 ribu, bahkan lebih. “Setelah kita komunikasikan dengan presiden, akhirnya pengece boleh lagi berjualan seperti biasa, ” ungkapnya.

Pembatalkan kebijakan Kementerian ESDM terkait larangan pengecer jual gas 3 kg, karena telah melihat kondisi dì lapangan.

Pengecer Perlahan Akan Jadi Sub Penyalur

 

Ia juga menyebut soal pengecer jadi sub pengkalan, tetap akan dì lanjutkan. Namun, pemerintah juga akan menentukan patokan harga, sehingga tidak melanggar

“Pengecer yang jadi sub pangkalan, akan dì tentukan harganya, ” terangnya.

Nantinya sembari berjalan, pengecer akan dì jadikan sub pangkalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.