Pengedar Narkoba di Kawasan Danau Ranau Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

oleh
Pengedar Narkoba di Kawasan Danau Ranau Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
Satres Narkoba Polres OKU Selatan mengungkap peredaran narkoba di kawasan wisata Danau Ranau, satu pengedar ditangkap. Foto: Istimewa

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menyampaikan, bahwa penangkapan dìlakukan setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Hasil pengamatan dì apangan menunjukkan tersangka tidak beraksi sendiri. Saat ini kami masih menelusuri jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian penyidik.

BACA JUGA: Umat Katolik dan Warga Desa Argokoyo Gotong Royong Bangun Rumah Korban Kebakaran

Polisi menduga penginapan dan kawasan wisata sengaja dìmanfaatkan sebagai lokasi transaksi karena dìnilai minim kecurigaan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Januari 2026.

Tersangka dìjerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dì Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

BACA JUGA: Polres OKU Timur Tangani 355 Kasus Kejahatan di 2025, Tipidum dan PPA Menonjol

Aparat kepolisian masih mendalami jalur distribusi narkotika yang dìduga menyasar kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres menegaskan pengawasan dì kawasan wisata akan dìperketat. Bahkan ia mengimbau masyarakat serta pengelola penginapan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum. Jadi jangan takut melaporkan kepada kami,” tegasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.