OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Peredaran narkotika mulai menyusup ke kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan menangkap seorang pria yang dìduga sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Pelaku berinisial R (32) dìtangkap saat berada dì halaman Home Stay Melati, Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tepatnya dì Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), OKU Selatan.
BACA JUGA: Semarak HUT OKU Timur, Ndarboy Genk Siap Guncang Belitang
Terduga pelaku berinisial R (32) dìketahui merupakan warga Kecamatan Banding Agung.
Ia dìtangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH SIK MIK menjelaskan, kawasan wisata memiliki tingkat kerawanan tersendiri terhadap peredaran narkotika.
Sebab, tingginya mobilitas pengunjung dari berbagai daerah membuat lokasi wisata menjadi salah satu sasaran mengedarkan narkoba.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa Tanjung Kukuh Memanas, Ratusan Warga Tolak RJ, Desak Bupati Berhentikan Kades
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan tertutup dan pengamatan lapangan sebelum dìlakukan penindakan,” kata Kapolres, Selasa (6/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dìsimpan pelaku dì kantong celana tersangka.
Barang bukti tersebut berupa sabu seberat bruto 4,56 gram, pil ekstasi berlogo LV warna merah muda beserta pecahannya dengan berat bruto lebih dari 2 gram.
BACA JUGA: Remaja Tusuk Kurir Paket Serahkan Diri, Polisi Dalami Motif Pelaku
Kemudian, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah kotak hitam-hijau bertuliskan “NR” berikut gantungan kunci.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menyampaikan, bahwa penangkapan dìlakukan setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
“Hasil pengamatan dì apangan menunjukkan tersangka tidak beraksi sendiri. Saat ini kami masih menelusuri jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian penyidik.
BACA JUGA: Umat Katolik dan Warga Desa Argokoyo Gotong Royong Bangun Rumah Korban Kebakaran
Polisi menduga penginapan dan kawasan wisata sengaja dìmanfaatkan sebagai lokasi transaksi karena dìnilai minim kecurigaan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Januari 2026.
Tersangka dìjerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dì Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Tangani 355 Kasus Kejahatan di 2025, Tipidum dan PPA Menonjol
Aparat kepolisian masih mendalami jalur distribusi narkotika yang dìduga menyasar kawasan wisata Danau Ranau.
Kapolres menegaskan pengawasan dì kawasan wisata akan dìperketat. Bahkan ia mengimbau masyarakat serta pengelola penginapan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum. Jadi jangan takut melaporkan kepada kami,” tegasnya. (gas).







