Pengedar Nàrkobà Lintas Kabupaten Dìtangkap, 4,40 Gram Sàbù Dìsita

oleh

MUARA ENIM, IDSUMSEL.COM – Pelaku yang dìduga pengedar nàrkòbà jenis Sàbù-sàbù lintas kabupaten dìtangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai.

Pèngèdar bàrang haràm ini dìtangkap saat berada dì Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/8) pukul 18.00 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian, pengèdar sàbù tersebut dìketahui Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Selain menangkap pelaku, anggota unit Reskrim Polsek Lubai Ulu juga berhasil menyita nàrkòbà jenis sàbù sebanyak 1 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 4.40 gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan satu buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100 ribu dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda.

“Penangkapan pelàku dìduga pengèdaŕ sàbù ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH.

Dari informasi tersebut sambung Kapolsek, anggota langsung melakukan penyelidikan pada sekitar TKP yang sering dìjadikan tempat transaksi nàrkotikà jenis sàbù.

No More Posts Available.

No more pages to load.