Saat anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, dìdapati pelaku sedang bertransaksi nàrkòba.
Kemudian anggota langsung melakukan penyergàpan terhadap pelaku.
Saat dìsergap, pelaku sempat membuang sàbù yang dìbawanya. Namun barang tersebut berhasil dìtemukan.
“Barang buktinya berupa 1 buah plastik yang isinya 2 paket sàbù yang dìmasukan plastik bening dìbungkus dengan tisu,” bebernya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, anggota kemudian langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Rambang Lubai.
Atas perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun,” terang Henrinadi. (*)