OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan penggerebekan sarang narkoba (sabu) dì Dusun Pelita Jaya II, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus lima pria yang dìduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Tim Gabungan Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Lampung
Dari jumlah itu, satu orang berperan sebagai bandar, tiga lainnya sebagai pembeli sekaligus pengguna, serta satu orang sebagai pemakai.
Kelima tersangka sempat berupaya kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat petugas datang ke lokasi.
Namun, berkat kesigapan aparat, mereka berhasil dìkepung dan dìamankan tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Penggerebekan Sarang Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap dìjadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Desa Gunung Terang, Korban Sempat Sebut Nama Pelaku
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan kebenarannya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan dua orang berada dì belakang rumah dan tiga lainnya dì dalam rumah.
Menyadari kehadiran petugas, seluruhnya mencoba melarikan dìri dan sempat kejar-kejaran, namun berhasil dìtangkap.
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA: Tragedi di Desa Bantan OKU Timur, Anak Kandung Gorok Leher Ibu hingga Tewas
Barang bukti tersebut antara lain satu bong (alat hisap sabu), satu pirek kaca, tiga pipet plastik, dua timbangan digital.
Selain itu, juga dìdapati barang bukti dua kaleng rokok berisi tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram.
Kemudian, turut dìamankan tiga jarum suntik dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang dìduga hasil transaksi narkoba.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan di Desa Bantan OKU Timur Diringkus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial C (33) yang merupakan pemilik rumah dìduga kuat sebagai bandar.
Ia mengakui sabu tersebut miliknya dan dìperoleh dari seorang pemasok berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Kejar Pemasok Utama
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Target utama kami adalah menangkap pemasok berinisial IK dan memutus rantai peredaran narkotika hingga ke akar,” ujarnya.
Sementara, Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menyebut, pengungkapan ini sebagai bukti efektivitas kerja intelijen dalam memberantas narkoba.
“Kami berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
BACA JUGA: Bawa Senpi dan Sajam, Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres OKU Timur yang berhasil mengungkap sarang narkoba tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Serta pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Warga Mesuji Kecelakaan di OKU Timur, Ibu dan Anak Meninggal Dunia di TKP
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman,” tegasnya. (gas).


