Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan Administrasi Eselon III dan IV Beralih ke Jabatan Fungsional

oleh

Sangat banyak sekali dokumen-dokumen dan laporan yang harus d i penuhi oleh ASN yang kadang memiliki substansi yang sama.

Apalagi di daerah, yang memiliki banyak kewenangan dan urusan, cukup banyak juklak dan juknis yang harus d i pelajari. Serta d i laksanakan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang berbeda. Hal ini sangat menyita waktu para ASN itu sendiri.

Tentu jangan sampai terjadi seorang pejabat fungsional justru lebih banyak melaksanakan pekerjaan administrasi.

Berikutnya, pemerintah perlu me-review kembali analisis beban kerja. Idealnya, pengisian sebuah jabatan harus diawali dengan adanya analisis beban kerja. Nantinya akan menentukan berapa kebutuhan pejabat fungsional pada suatu unit kerja atau instansi.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi yang lebih bersifat quick wins ini memungkinkan adanya ketimpangan antara kebutuhan dan keterisian suatu jabatan fungsional.

Selain itu, serbuan pejabat fungsional hasil penyederhanaan dapat mengisi posisi-posisi jenjang jabatan yang lebih tinggi, daripada ASN yang lebih dulu berkarier sebagai pejabat fungsional.

No More Posts Available.

No more pages to load.