Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu dì seluruh tingkatan, mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu dì tingkat kecamatan, dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dìupayakan agar mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Hal ini menjadi bagian yang amat penting, sebab pada dasarnya pengawasan Pemilu bukanlah semata-mata berada dì pundak lembaga pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas Pemilu, melainkan juga merupakan tanggung jawab moril seluruh komponen dan elemen masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut, bahwa
demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Melalui Slogan Bawaslu yang selama gaung-gaungkan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan pemilu
Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu, hanyalah merupakan sebuah lembaga negara yang secara hukum dìberikan amanah dan wewenang sesuai ketentuan dan peraturan perundan- undangan yang mengaturnya.