Namun perlu dìperhatikan, jika kewenangan yang dìberikan undang-undang tersebut mesti dìsambut dan dìantisipasi semaksimal mungkin dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan berkualitas dì tubuh lembaga Bawaslu kabupaten/kota.
Sebab dì tangan-tangan Bawaslu kabupaten/kota inilah para peserta Pemilu mengadu, mengharapkan agar Bawaslu tampil sebagai salah satu lembaga yang dapat memutuskan keadilan Pemilu, terutama terhadap dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Sejauh ini, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan amanah undang-undang khususnya pada Pemilu tahun 2019 lalu, dìnilai telah menunjukkan kiprahnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu kabupaten/kota dengan kewenangan yang ada, juga mampu
melakukan penindakan terhadap laporan maupun temuan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bahkan Bawaslu kabupaten/kota juga telah tampil menjadi pengadil yang adil dan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang profesional.