Kewenangan serta kemampuan dalam menyelesaikan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu dì Bawaslu kabupaten/kota inilah yang setiap waktu mesti dìtingkatkan, terutama pada Pemilu-Pemilu yang akan datang dengan berbagai penguatan kelembagaan.
Mereka juga dìharapkan mampu memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan penanganan pelanggaran
Pemilu dengan benar dan tepat, sehingga Bawaslu benar-benar menjadi lembaga yang terhormat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Pemilu, bertanggung jawab.
Serta memiliki integritas yang tinggi – yang pada akhirnya Bawaslu tidak hanya sekadar lembaga menurunkan spanduk,
Baliho, stiker dan pemberi stempel bagi Pemilu, namun seutuhnya menjadi lembaga yang memiliki peran besar bagi mengawal pesta demokrasi dan tempat bagi menemukan keadilan pemilu. (**)