Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (detik.com).
Perdayai Mantan Pramugari, Polisi Gadungan Tilap Duit Ratusan Juta

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (detik.com).