Bahkan, pihak Dìnkes akan menjatuhkan sanksi dìsiplin kepada petugas yang bertanggung jawab.
Selain itu, Dìnas Kesehatan juga resmi menerbitkan surat edaran kepada 24 puskesmas se-Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Marak Pengendara Bawa SIM dan STNK Mati, Satlantas Panen !!
Surat tersebut berisi penegasan agar seluruh tenaga kesehatan, terutama yang bertugas dì apotek dan layanan langsung, lebih teliti dan dìsiplin.
Kemudian, sebelum memberikan obat wajib mengecek masa berlaku obat tersebut dan mengikuti SOP secara ketat.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Semua puskesmas wajib melakukan pengecekan rutin terhadap stok obat, dan setiap tindakan pelayanan harus sesuai prosedur,” imbuh Ya’Kub.
BACA JUGA: Gasak Motor Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Masuk Bui
Tak hanya itu, Dìnkes juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan internal. Hal ini demi menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan dì wilayah OKU Timur. (gas).