“Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk. Serta memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Dìsdukcapil OKU Timur juga mensosialisaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap masyarakat.
Mursal menjelaskan, IKD merupakan kebijakan nasional. Untuk itu, sosialisasi IKD merupakan tindaklanjut arahan dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022.
Dìmana, penerapan IKD berbasis android bertujuan untuk meningkatkan komando dìgitalisasi atas dokumen kependudukan.
Serta untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Manfaat IKD untuk mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-EL. Serta mempermudah akses data anggota keluarga,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dìsdukcapil Provinsi Sumsel Puadi menjelaskan, Pemprov Sumsel sangat mendukung adanya UPT dì Semendawai Barat ini.
Sebab, hal ini merupakan harapan masyarakat dan untuk melayani masyarakat berbasis NIK.
Puadi berpedan, adanya UPT ini masyarakat bisa segera update KK. Sebab ia yakin KK yang dìmiliki keluarga sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, masih banyak yang belum update.
“Jangan takut untuk mengurusi administrasi kependudukan, karena tidak ada yang dìbeda-bedakan. Bahkan semuanya gratis,” katanya.
Arifin salah satu masyarakat Desa Betung mengucapkan terimakasih kepada Bupati OKU Timur, atas dìbangunnya UPT Dìsdukcapil Kecamatan Semendawai Barat.
“Alhamdulillah, dengan adanya UPT Dìsdukcapil ini, kami bisa lebih mudah untuk mengurus KTP atau KK,” ujarnya. (gas).