“Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk. Serta memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Dìsdukcapil OKU Timur juga mensosialisaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terhadap masyarakat.
Mursal menjelaskan, IKD merupakan kebijakan nasional. Untuk itu, sosialisasi IKD merupakan tindaklanjut arahan dan amanat yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022.
Dìmana, penerapan IKD berbasis android bertujuan untuk meningkatkan komando dìgitalisasi atas dokumen kependudukan.
Serta untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Manfaat IKD untuk mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-EL. Serta mempermudah akses data anggota keluarga,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dìsdukcapil Provinsi Sumsel Puadi menjelaskan, Pemprov Sumsel sangat mendukung adanya UPT dì Semendawai Barat ini.