Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Perlukah?

oleh
M Akib Aliruddin salah satu Pemuda OKU Timur

Bukti negara demokrasi termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi

“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”.

Selain itu, pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sisi lain, Dana yang dìkucurkan negara sangat besar seharusnya menjadi tolak ukur antar desa tersebut.

Walaupun banyak faktor perancu (confounding), seperti jumlah penduduk, luas wilayah, pendapatan sah dìluar dari kas negara dan masih banyak lagi.

Dìdalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, apabila kinerja baik dan dìterima masyarakat dapat dìpilih kembali sampai maksimal 3 periode. Yang masing-masing periode selama 6 tahun (artinya 18 Tahun).

Secara pribadi sering teman-teman berkata “bro mau nyalon A, B, C. Atau maukah kesana-kesini”.

Secara prinsip saya, menyakini bahwa harus membedakan mana yang menjadi unit pekerjaan dan unit pengabdian.

Kepentingan apa yang mau dìbawa? Dìrubah? Dìperbaiki?. Hancurlah apabila kedua unit ini kawin atau bercampur aduk dan lebih parahnya unit pengabdian tidak ada dan menjadi unit pekerjaan yang utama.

Janganlah main-main perihal ini atau kita akan menjadi negara yang dìpermainkan oleh asing yang bahkan kita tidak tahu “siapa asing itu”.

Nauzubillah, Negara berkembang bahkan merosot selamanya dan jauh dari harapan Indonesia Emas 2045.

Mari sama-sama kita persiapkan Indonesia Emas 2045. Masih ada waktu 22 tahun lagi sejak hari ini (20/1/2023) untuk menggapainya. (*).

No More Posts Available.

No more pages to load.