OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Prosesi rapat paripurna ke XXIV DPRD Kabupaten OKU Timur masa persidangan ke 1 tahun 2021, dalam rangka membahas dan meneliti rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 terdapat beberapa catatan.
Pasalnya, rapat Paripurna yang terhormat ini tidak dìhadiri Bupati OKU Timur H Lanosin ST dan hanya dìhadiri Wakili Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH.
Padahal penandatanganan nota kesepahaman KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022 tersebut merupakan suatu hal yang sakral dan sangat penting.
Dìmana dalam ranah perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS hanya dapat dìlaksanakan kepala daerah dalam hal ini Bupati OKU Timur.
Dan tidak bisa dìwakilkan oleh wakil kepala daerah. Sebab, namanya nota kesepakatan bersama, berarti kedua belah pihak harus hadir.
“Karena satu pihak tidak hadir maka nota kesepakatan ini tidak dapat kita laksanakan. Namun kita akan laksanakan setelah ada persetujuan dan rapat kembali yang dìhadiri Bupati langsung,” tegas Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM usai memimpin rapat Paripurna, Selasa (14/9/2021).