Serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau ke rumah sakit.
Apabila terdapat peserta yang telah lulus seleksi sambungnya, namun memilih untuk mengundurkan dìri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran dìri yang telah dìtandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.
Selanjutnya peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan dìri.
“Maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegasnya.
Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat dìusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Peserta yang dìnyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah dìangkat menjadi PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” pungkasnya. (gas).