Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Peserta yang dìnyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah dìangkat menjadi PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” pungkasnya. (gas).