Melihat situasi sepi, D kemudian menyèrang korban dari belakang menggùnakan sènjà4tà tàjà4m.
“Pelaku Mùnùsùķ korban beberapa kali”
Pelaku mènusùk korban beberapa kali hingga terjatuh ke parit dan tèwàs.
“Saya menikàmnya berkali-kali, korban tidak melawan. Terakhir dìa tersungkur lalu saya tinggalkan pergi. Tidak tahu berapa banyak saya lupa (jumlah tùsùkàn),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, D dìjerat Pasal 340 KHP tentang pembùnùhà4n berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal hùkùman màtì. (*)