Petugas Pantarlih di OKU Timur Tak Pakai Atribut Lengkap Saat Coklit Data Pemilih, Ketua KPU: Masih Tunggu Kiriman Provinsi

oleh
Petugas Pantarlih yang melakukan coklit data pemilih wajib menggunakan atribut lengkap seperti topi, rompi dan id card, hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024. Foto: Ilustrasi/net

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dì Kabupaten OKU Timur terkesan kurang elegan.

Pasalnya, petugas pantarlih yang melakukan coklit data dì lapangan tak memakai atribut lengkap. Seperti rompi, topi dan id card.

Informasi yang berhasil dìhimpun, atribut seperti rompi, topi dan id card hanya dìberikan pihak KPU OKU Timur terhadap satu petugas pantarlih dalam satu desa.

Padahal pada setiap desa terdapat beberapa petugas pantarlih. Tentu hal ini terkesan kurang elegan dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Pantauan idsumsel.com dì lapangan, ada beberapa petugas pantarlih yang melakukan pencoklitan data pemilih tidak mengunakan atribut lengkap.

Padahal jelas dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 799 tahun 2024, tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Serta Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.