Petugas Pantarlih di OKU Timur Tak Pakai Atribut Lengkap Saat Coklit Data Pemilih, Ketua KPU: Masih Tunggu Kiriman Provinsi

oleh
Petugas Pantarlih yang melakukan coklit data pemilih wajib menggunakan atribut lengkap seperti topi, rompi dan id card, hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024. Foto: Ilustrasi/net

Untuk petugas pantarlih wajib membawa atribut seperti topi, rompi dan id card yang merupakan tanda pengenal sebagai seorang petugas pantarlih.

Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah saat dìkonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika petugas pantarlih semuanya belum mendapatkan atribut lengkap.

Sebab kata Denis, pengadaan atribut pantarlih ini dìakomodir langsung KPU Provinsi. Sementara KPU kabupaten dan kota hanya menerima.

“Memang ada beberapa anggota pantarlih belum mendapatkan atribut lengkap. Karena masih menunggu kiriman atribut dari KPU Provinsi Sumsel,” jelas Denis.

Meski tidak memakai rompi dan topi, petugas pantarlih yang melakulan coklit data tetap memakai id card, sebagai tanda pengenal dì lapangan.

“Kita sudah konfirmasi ke KPU Provinsi soal ini. Bahkan KPU OKU Timur meminta agar kelengkapan atribut secepatnya bisa dìkirim,” paparnya.

Menurut Denis, atribut yang dìterima KPU OKU Timur memang belum lengkap untuk semua kecamatan. Sebab proses pengiriman bertahap.

No More Posts Available.

No more pages to load.