Petugas Pantarlih di OKU Timur Tak Pakai Atribut Lengkap Saat Coklit Data Pemilih, Ketua KPU: Masih Tunggu Kiriman Provinsi

oleh
Petugas Pantarlih yang melakukan coklit data pemilih wajib menggunakan atribut lengkap seperti topi, rompi dan id card, hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024. Foto: Ilustrasi/net

“Untuk Kecamatan Martapura dan Belitang Mulya sudah lengkap. Tetapi ada sekitar 30 pcs atribut Belitang Mulya tertukar dengan punya OKU Selatan,” tambah Denis.

Denis menambahkan, jika ada petugas pantarlih yang tidak membawa tanda pengenal atau id car saat bertugas, agar bisa melaporkan ke KPU OKU Timur.

“Sementara mereka pakai id card saat kerja dìlapangan sembari menunggu atribut lainnya dìkirim KPU Provinsi. Tetapi, jika ada petugas tak pakai id card, segera laporkan ke kita,” ucapnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu OKU Timur Panser Parubi mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada PKD untuk mengawasi kinerja petugas pantarlih dì lapangan.

Termasuk mengawasi kinerja petugas pantarlih yang tidak mengunakan atribut lengkap saat melakukan pencoklitan.

“Secara aturan, petugas pantarlih wajib mengunakan atribut lengkap saat melakukan coklit data dì lapangan,” katanya.

Panser menghimbau agar PKD melaporkan ke Bawaslu jika mendapati petugas pantarlih tidak menggunakan atribut saat melakukan pencoklitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.