Petugas Pantarlih di OKU Timur Tak Pakai Atribut Lengkap Saat Coklit Data Pemilih, Ketua KPU: Masih Tunggu Kiriman Provinsi

oleh
Petugas Pantarlih yang melakukan coklit data pemilih wajib menggunakan atribut lengkap seperti topi, rompi dan id card, hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024. Foto: Ilustrasi/net

“Kita secepatnya akan bersurat ke KPU OKU Timur terkait hal ini. Sehingga petugas pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap, agar menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” pungkasny. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.