Dìmana DPT Kabupaten OKU Timur Pemilu 2024 sebanyak 497.672 jiwa. “Artinya syarat dukungan minimal calon independen minimal 42.395 orang,” tegasnya.
Bentuk dukungan tersebut kata Sunarko, berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan. Hal itu dìsetorkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur.
“Jumlah dukungan minimal itu juga wajib tersebar lebih dari 50 persen dengan jumlah kecamatan dì Kabupaten OKU Timur,” paparnya.
Alurnya tambah Sunarko, bagi pasangan bakal calon independen harus menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut paling lambat sampai 12 Mei 2024.
Selain itu, jika ada yang menyerahkan berkas, panitia KPU Kabupaten dan Provinsi akan melakukan verifkasi dukumen dukungan, pada 19 hingga 29 Mei 2024.
Kemudian, lanjut rekapitulasi hasil verifikas dan verifkasi faktual. Jika verifikasi faktual ada yang kurang, maka ada perbaikan.
“Tapi karena pendaftaran telah berakhir, maka kita pastikan Pilkada OKU Timur tak ada pasangan calon Independen,” pungkasnya. (gas).