OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur perdana melakukan upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan ke -79 tahun.
Upacara dìpimpin langsung Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH dì halaman Kantor Kejari OKU Timur, Senin 02 September 2024.
Usai upacara, kegiatan dìlanjutkan dengan per rilis atas capaian kinerja Kejari OKU Timur hingga ramah tamah bersama seluruh jajaran.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, institusi kejaksaan lahir 79 tahun lalu tepat pada 2 September 1945.
Saat itu, tepat 15 hari setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Dengan dìlantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensia pertama dì Indonesia.
“Hal ini menandai dì mulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia,” tegasnya.
Menurut Andri, penetapan hari kejaksaan ke -79 ini tidak serta merta dìtetapkan. Namun melalui hasil penelitian panjang.
Serta melalui penelitian para ahli sejarah dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
Sehingga menemukan arsip-arsip nasional yang tersebar. Baik dalam negeri maupun dì luar negeri.
“Lalu hasilnya tepat dì tanggal 2 September 1945 dìtentukan lah hari lahir Kejaksaan,” ujar Andri.
Andri menyampaikan, mungkin rakyat Indonesia bertanya tanya, mengapa penetapan hari lahir Kejaksaan jatuh pada tanggal 2 September.
“Ini merupakan bukti sejarah panjang perjuangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan dì negara kesatuan republik Indonesia ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, dìsamping itu, ada beberapa poin penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki urgensi.
Pertama menegaskan keberadaan adanya lembaga kejaksaan yang berdiri sejak awal kemerdekaan.
Hal ini membuktikan peran penting kejaksaan menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum.
Ketiga, memperkuat soliditas
semangat dan kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.
Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja
Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dìlahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
“Serta selalu hadir dì tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Lanjut kata Kajari, Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
“Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,” ucapnya.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Dìmana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif ntuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujarnya.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum.
Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.
“Jadi dìsini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,” tuturnya.
Tugas ini tidaklah mudah karena sering dìhadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar. Yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum.
Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” terangnya.
Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dì negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan.
“Tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dìjalankan,” bebernya.
Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.
“Dalam apaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya. (gas).







