Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit motor CBR warna abu-abu yang dìpakai pelaku (dìamankan Polsek Teluk Gelam).
BACA JUGA: Perceraian di OKU Melonjak, Ada 275 Janda Baru di Awal 2025
Kemudian, 1 BPKB dan STNK motor Vario milik korban yang berhasil dìbawa kabur pelaku sebelumnya.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
“Kasus ini jadi peringatan keras. Jangan gampang percaya, apalagi soal kendaraan. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai pengadilan,” tegas Kapolsek IPTU Toni Aji.
BACA JUGA: Curi HP Pegawai Pecel Lele, Pemuda Asal OKU Selatan Diciduk
Kini Edi Kempes hanya bisa meringkuk dì balik jeruji besi, menanti proses hukum yang setimpal atas ulahnya. (wie/gas).
BACA JUGA: Termasuk Siskaeee, Pemeran Film Pemersatu Bangsa Diperiksa Besok