OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aksi licik Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) akhirnya berakhir dì tangan polisi.
Warga Desa Karang Bindu, Prabumulih, ini dìtangkap setelah menggelapkan motor milik warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III.
BACA JUGA: Kapolres Serahkan Bantuan Korban Puting Beliung Desa Sridadi
Kasus bermula saat korban sedang memancing ikan dì Sungai Glugai, Minggu (10/8/2025).
Pelaku datang lalu meminjam motor korban, Honda Vario merah 2021 BG 3509 YAN. Alih-alih dìkembalikan, motor senilai Rp15 juta justru raib dìbawa kabur.
BACA JUGA: Aneh !! Bapenda OKU Timur Tak Kantongi Data 15 Perusahaan Tambang Jadi Temuan BPK
Merasa dìtipu, korban langsung melapor ke Polsek Semendawai Suku III. Polisi pun bergerak cepat.
Ditangkap Karena Kasus Berbeda
Keberuntungan pelaku hanya sebentar. Pada Jumat (22/8/2025) pukul 09.00 WIB, Polsek Teluk Gelam OKI lebih dulu meringkus Edi Kempes karena kasus lain.
Informasi itu dìteruskan ke Polsek Semendawai Suku III. Tak buang waktu, IPTU Toni Aji SH MH, Kapolsek Semendawai Suku III, memerintahkan tim Reskrim menuju lokasi.
BACA JUGA: Sempat Buron 2 Tahun, Andika Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Srimulyo Berhasil Diringkus
Benar saja, pelaku bersama istrinya Jumini (26) sudah dìamankan polisi. Saat dìinterogasi, Edi Kempes akhirnya mengakui ulah bejatnya menggelapkan motor warga Trimoharjo.







