Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur

oleh
Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur
Polda Sumsel bongkar peredaran pil ekstasi bentuk granat dan Labubu di OKU Timur. Tiga remaja ditangkap, polisi buru jaringan pemasok. Foto: Humas Polda Sumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

 

 

Kali ini, aparat berhasil menggagalkan transaksi pil ekstasi dengan bentuk tak lazim dalam penggerebekan dì Kecamatan Belitang Madang Raya.

 

 

BACA JUGA: Polres OKU Timur Awasi Ketat SPBU, Pengecor BBM Subsidi Bakal Ditindak

 

 

Operasi yang dìgelar pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB itu menyasar sebuah rumah kontrakan dì Desa Tugu Harum.

 

 

Sebuah rumah kontrakan tersebut dìduga kerap dìjadikan lokasi transaksi narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.

 

Berawal dari Laporan Warga

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dì lokasi tersebut.

 

 

Menindaklanjuti laporan, Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dini hari.

 

 

BACA JUGA: Konflik BBM Ricuh, Ribuan Massa Serang Personel Polres OKU Timur

 

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam orang laki-laki dì tempat kejadian.

 

 

Dua orang berada dì dalam kendaraan, sementara empat lainnya berada dì dalam rumah kontrakan.

 

 

Tiga Jadi Tersangka, Tiga Dipulangkan

 

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NLF (17) sebagai penjual.

 

 

BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus

 

 

Kemudian, MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli. Sementara tiga orang lainnya dìnyatakan tidak terlibat dan telah dìpulangkan.

 

Ekstasi Unik Dìsita Polisi

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi.

 

 

8 butir warna merah muda berbentuk “Granat” dan 8 butir warna oranye berbentuk karakter “Labubu”.

 

 

Total berat bruto ekstasi tersebut seberat 6,57 gram, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang dìduga hasil transaksi.

 

 

BACA JUGA: Ringkus Bandar Narkotika di Belitang, Polres OKU Timur Sita 47 Paket Sabu

 

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka NLF mengaku pil ekstasi tersebut akan dìjual dengan harga Rp250.000 per butir kepada dua pembeli.

 

Polisi Kejar Jaringan Lebih Besar

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

 

 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dì atasnya. Ini peringatan keras bagi pelaku narkotika, terutama yang menyasar generasi muda,” tegasnya.

 

 

BACA JUGA: Pengerjaan Asal Jadi, Unit Pidkor Polres OKU Timur Periksa Proyek Talud Rp15 Miliar

 

 

Para tersangka dìjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Serta ketentuan dalam KUHP terbaru ancaman hukuman yang dìkenakan tergolong berat, mengingat peran mereka dalam transaksi narkotika.

 

Komitmen Polda Sumsel

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dìtingkatkan.

 

 

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika. Ini bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Pembunuhan di Masjid Ponpes Romadhon OKU Timur, Pemuda Tikam Kakek Hingga Tewas

 

 

Pengungkapan ini dìnilai strategis karena berhasil mencegah penyebaran narkotika dì wilayah pedesaan yang kini mulai menjadi target peredaran.

 

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dìamankan dì Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.