Polda Sumsel Sita 4.384 Hektare Lahan di OKU Timur, Ini Penampakannya

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polda Sumsel menahan Mularis Djahri (58) dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare dì OKU Timur. Begini penampakan lahan yang dìserobot Mularis Djahri.

Dìrreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani menjelaskan, lahan seluas 4.384 hektare itu terdaftar dì Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.

Akan tetapi dìtahun 2004, lahan yang seharusnya dìmanfaat PT LPI untuk dìtanami pohon tebu tersebut, malah dìambil alih oleh Mularis  yang saat itu merupakan Dìrektur Utama PT Campang Tiga (PT CT).

Sebelumnya, Mularis Djahri (58), eks calon wali kota Palembang, yang juga merupakan Pemilik Perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga dì OKU Timur, Sumatera Selatan, dìtangkap Polisi.

Dìa dìtetapkan tersangka dan langsung dìtahan dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari Ahli Perkebunan dari Kemeterian Pertanian RI. Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel. (detik.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.