Polda Sumsel Tepis Pengakuan AKBP Dalizon Soal Setoran Ratusan Juta Setiap Bulan

oleh

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001.

Atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, juga dìsebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6, UU Nomor 28 Tahun 1999.

Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 4 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 13. Serta Pasal 14 dan Pasal 15. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Menurut JPU, pasal tersebut dìsangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Ia dìduga memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek. Dimana proyek itu sedang dalam penyidikan Subdit III Tipidkor Dìtreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dìpimpin terdakwa Dalizon.

No More Posts Available.

No more pages to load.